Tuesday, December 5, 2023

Cek, Apakah Anda dapat Undangan untuk Proses seleksi Kepala Sekolah

 Cek, Apakah Anda dapat Undangan untuk Proses seleksi Kepala Sekolah 

Oleh: Guru Ataya

Cibadak, 5 Desember 2023. Guru Ataya kali ini akan berbagi tentang proses seleksi Calon Kepala Sekolah.

Seleksi Kepala Sekolah saat ini terbuka untuk guru yang sudah mengikuti diklat CKS atau Guru Penggerak. Proses seleksi Kepala Sekolah akan dilakukan di platform Merdeka Mengajar. 

Berikut merupakan kriteria Wajib untuk dapat mengikuti seleksi Kepala Sekolah:

  • Memiliki kualifikasi akademik paling rendah S1 atau D4
  • Memiliki sertifikat pendidik
  • Memiliki sertifikat pelatihan CKS atau sertifikat GP
  • Memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I dan golongan ruang III/b bagi Guru yang berstatus PNS
  • Memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama 
  • Berusia kurang dari 56 tahun 


Perlu diketahui!

Seleksi Kepala Sekolah hanya dapat diikuti oleh guru yang mendapatkan undangan resmi dari dinas yang berisi tawaran untuk mengikuti seleksi.

Baca Juga:


Bapak/Ibu guru dapat melakukan pengecekan kualifikasi Anda sudah sesuai atau tidak untuk seleksi Kepala Sekolah di platform Merdeka Mengajar dengan cara berikut: 

1. Klik Seleksi Kepala Sekolah pada bagian Pengembangan Diri di Beranda platform Merdeka Mengajar

2. Klik tombol Cek Sekarang di kolom Cek Kualifikasi Anda? pada bagian paling bawah halaman Seleksi Kepala Sekolah

3. Anda dapat mengecek data diri pada halaman Kualifikasi Anda. Data diri yang dapat Anda periksa kembali meliputi Identitas, Sertifikasi, Kualifikasi & Kepegawaian, Penugasan Saat Ini, dan Kontak. Jika terdapat data yang tidak sesuai atau salah Anda dapat menghubungi operator Dapodik untuk memperbarui data. 

Berikut Loker REKAPITULASI DAFTAR NAMA BCKS DARI SISTEM KSPS Wilayah Kabupaten Sukabumi Tahun 2023

Resume

Sosialisasi Program Rekruitmen BCKS

[Cikembar, 05 Desember 2023]


Pembukaan : Bu Helia

Pengantar : Ketua KKKPS (P Ahmad Yani)

- Ada 389 kekosongan Kepsek di Kab. Sukabumi

- Permendikbud 20/2022 : CKS harus GP

- Regulasi BCKS Usia berdasarkan kebutuhan dinas

- Ikuti regulasi yang ada di alur PMM, karena sistemnya menggunakan aplikasi

 

Sambutan : Kasubkor Umum Kepegawaian (P Jajat Sudrajat)

- Tahapan rekruitmen bermitra dengan berbagai lembaga; BKPSDM, BBGP, BBPMP.

- ASN harus menjaga kondusifitas proses rekruitmen

- Hindari langkah-langkah yang menimbulkan efek negatif seperti dokumen palsu (SK Wakasek, SK bendahara, dsb)

- Hindari pengkondisian/pemungutan dana selain dari biaya personal

- Percepatan tugas kepegawaian harus didukung oleh mitra

- Patuhi jadwal yang ditetapkan

- Lakukan koordinasi yang efektif

- Bijak dalam bermedia sosial

- Surat kesehatan dan bebas Napza dr RS pemerintah

- SKCK dari Polres

 

Proses Verval pengangkatan KSPS dinas dipegang oleh 7 orang koordinator wilayah binaan. Jika ada kendala hubungi koordinator masing-masing

Pemaparan teknis (Pa Dasep)

- Jika di PMM belum memenuhi syarat, pastikan data di dapodik sesuai dengan data terakhir.

- Jika telah memenuhi syarat dan data dapodik sudah update, namun belum memenuhi syarat, segera hubungi pusat bantuan di PMM (https://pusatinformasi.guru.kemdikbud.go.id) bisa disertakan dokumen pendukung [screenshoot tampilan belum memenuhi syarat dlm PMM]

- BCKS Non-GP saat ini masih banyak yang belum mendapatkan undangan

- Pengalaman managerial sesuai Perdirjen GTK paling singkat 2 tahun di satuan pendidikan/organisasi:

Wakasek, koordinator kegiatan, pengurus organisasi profesi, pengelola pojok baca, kepala perpustakaan (kalau ada gedung dan fasilitas), kepala Lab, pengurus inti komunitas pendidikan (KKG, MGMP)

- Permendikbud no. 40, Perdirjen GTK, SE dirjen GTK

- Surat keterangan bebas hukuman disiplin 2 tahun terakhir ditanda tangan Kepsek tanpa meterai

- PKG Tahun 2021 & 2022, Format sesuai dengan yang dipakai sekolah yang penting mencakup 14 komponen penilaian.

- Pembukaan PMM Untuk BCKS Non-GP masih menunggu konfirmasi dari BBPMP

- PPPK belum masuk rekruitmen BCKS berdasarkan pertimbangan (Sekretariat Daerah, Dinas pendidikan, Korwas, Dewan Pendidikan) yg memiliki kewenangan dalam proses rekruitmen BCKS

- Kontrak PPPK SKnya utk kontrak guru, jika jadi Kepsek maka harus diubah SKnya menjadi kontrak Kepala Sekolah namun harus seizin BKN

- Kontrak PPPK dimulai dari awal kontrak baru (kontrak selanjutnya tidak dihitung). Kontrak PPPK banyak yang belum mencapai 2 tahun sedangkan syarat SK managerial harusb min. 2 tahun.

 

https://pusatinformasi.pengangkatan-ksps.kemdikbid.go.id/

Materi selanjutnya untuk OPK

Dispakati dan Simpakin mohon ditanyakan kepada perwakilan operator yang hadir.

 

Terimakasih

Wassalamu’alaikum wr wb

No comments:

Post a Comment