Saturday, July 10, 2021

Refleksi Guru Belajar di Bimtek Seri Panduan Pembelajaran Tahun Ajaran 2021/2022

Ada Sesuatu di Bimtek Guru Belajar Seri Panduan Pembelajaran Tahun Ajaran 2021/2022

Oleh: Guru Ataya (Iwan Sumantri)

Setelah mengikuti Bimtek Guru Belajar Seri Panduan Pembelajaran Tahun Ajaran 2021/2022 (angkatan 1) banyak hal yang saya dapatkan. Guru Belajar Seri Panduan Pembelajaran Tahun Ajaran 2021/2022 terdiri dari 2 tahap, yaitu: Bimtek dan Pengimbasan. Pada tahap bimtek , saya selaku peserta mendapatkan pemahaman terkait konsep, kerangka dasar, penerapan praktik, dan penjaminan mutu pembelajaran di Tahun Ajaran 2021/2022. Program ini bertujuan untuk menjawab berbagai persoalan guru, diantaranya: 

1.  Membantu guru dan kepala satuan pendidikan dalam mendapatkan pemahaman yang utuh terhadap Panduan Pembelajaran PAUDDIKDASMEN di Tahun Ajaran 2021/2022

2.  Membantu guru memahami pengelolaan pembelajaran pada masa pandemi COVID-19 di tahun ajaran 2021-2022. 

3.     Membantu guru menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran beserta jadwal belajar pada tahun ajaran 2021-2022.

Dari Bimtek tahap 1 tersebut tentunya saya selaku guru harus mengaktualisasikan dan mempraktikkannya apa yang sudah saya dapatkan dari Bimtek tersebut.

Pembelajaran di Tahun Ajaran Baru 2021/2022, kesehatan dan keselamatan semua warga satuan pendidikan merupakan prioritas utama yang wajib dipertimbangkan dalam menetapkan kebijakan pembelajaran pada masa pandemi COVID-19. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yang ditetapkan pada 30 Maret 2021, terdapat 3 poin penting yang perlu dipertimbangkan dalam Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19, yaitu;

1. Kesehatan dan keselamatan semua warga satuan pendidikan merupakan prioritas utama.

2. Satuan pendidikan telah melakukan vaksinasi.

3. Penerapan protokol kesehatan yang ketat di satuan pendidikan



Hasil Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19 diharapkan mampu memberikan manfaat terutama bagi peserta didik. Melalui berbagai protokol kesehatan yang diterapkan, serta perubahan-perubahan praktik pembelajaran peserta didik dapat merasakan manfaat berikut ini:

1.  Mendapatkan hak pendidikan

2. Memperoleh layanan pembelajaran yang berkualitas yang mengembangkan sikap, pengetahuan, dan keterampilan pada masa pandemi COVID-19

3. Bersama warga satuan pendidikan yang lain, peserta didik mendapatkan akses kepada dukungan psikososial pada masa pandemi COVID-19 melalui keberadaan satuan pendidikan.

4. Memiliki lingkungan belajar yang memprioritaskan kesehatan dan keselamatan melalui protokol kesehatan.

Ukuran keberhasilan pembelajaran Tahun Ajaran 2021/2022 dibagi menjadi 2 kriteria, yaitu :

1) Ukuran keberhasilan bagi satuan pendidikan, meliputi: tingkat kepatuhan protokol kesehatan, tingkat efektivitas pengelolaan pembelajaran, tingkat pelibatan guru, tingkat pelibatan orang tua.

2) Ukuran keberhasilan guru, meliputi: tingkat kepatuhan protokol kesehatan, tingkat pelibatan orang tua, Ttngkat pelibatan peserta didik.

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB)  4 Menteri itu juga ada 9 ketentuan pokok Pembelajaran yang harus kita ketahui pada Masa Pandemi COVID-19, yaitu:

1) Penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi COVID-19 dilakukan dengan:

a. pembelajaran tatap muka terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan; dan/atau

b. pembelajaran jarak jauh

 

2) Dalam hal pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan telah divaksinasi COVID-19 secara lengkap, maka pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya mewajibkan satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi di wilayahnya menyediakan pembelajaran tatap muka terbatas dan pembelajaran jarak jauh.

 

3)  Orang tua/wali peserta didik dapat memilih pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh bagi anaknya.

4)  Penyediaan layanan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam poin nomor 2 di atas dilaksanakan paling lambat tahun ajaran dan tahun akademik 2021/2022.

5) Pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam poin nomor 1.

6)  Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan di atas ditemukan kasus terkonfirmasi COVID-19 di satuan pendidikan, maka Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, dan kepala satuan pendidikan, wajib melakukan penanganan kasus yang diperlukan dan dapat memberhentikan sementara pembelajaran tatap muka terbatas di satuan pendidikan.

7)  Dalam hal satuan pendidikan belum dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada poin nomor dua di atas, maka penyelenggaraan pembelajaran pada satuan pendidikan mengacu pada SKB yang diterbitkan pada tanggal 30 Maret 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

8)  Dalam hal terdapat kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran COVID-19 pada suatu wilayah tertentu, maka pembelajaran tatap muka terbatas dapat diberhentikan sementara sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan dalam kebijakan dimaksud.

9)  Ketentuan mengenai Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) tercantum dalam Lampiran SKB tersebut.


Baca Juga : Idul Fitri 1442H Ala Guru Ataya


Setelah mendapatkan Bimtek Belajar dan Berbagi seri Panduan Pembelajaran Tahun Ajaran 2021/2022 untuk Guru, saya sadari bahwa perlu ada perubahan dalam kegiatan pembelajaran di masa pandemi covid-19 ini yang dirancang untuk menjawab tantangan dan kompleksitas yang dihadapi siswa, guru serta satuan pendidikan dalam menyelenggarakan pembelajaran dengan mengutamakan kesehatan dan keselamatan warga sekolah. Yang paling penting adalah siswa bisa memperoleh pembelajaran sesuai kebutuhan mereka.

Pelaksanaan pembelajaran pada masa pandemi Covid-19, harus mengacu pada kebutuhan peserta didik, protokol kesehatan, kurikulum kondisi khusus, prinsip pembelajaran, dan sikap adaptif. Sebagai guru, saya harus lebih memaksimalkan apa yang harus dilaksanakan, mulai dari pelaksanaan asesmen diagnosis, orientasi belajar dan psikososial, asesmen formatif, refleksi, dan asesmen sumatif.



Pembelajaran di tahun ajaran 2021/2022 diharapkan dapat menjadi upaya untuk memperbaiki kesempatan belajar siswa yang menurun atau hilang akibat perubahan praktik pembelajaran selama Pembelajaran Jarak Jauh ( PJJ) di masa pandemi dan mampu memberikan layanan pembelajaran yang berkualitas bagi peserta didik, dengan tetap memperhatikan kesehatan dan keselamatan semua warga satuan pendidikan yang merupakan prioritas utama pembelajaran di masa pandemi COVID-19.

Segera gabung di Guru Berbagi dan Belajar Kemdikbud.go.id dan buka SIM PKB nya!

#MerdekaBelajar

#PTA2122

2 comments: