Thursday, February 26, 2026

Pentingnya Melaporkan SPT Tahunan Pajak bagi Guru dan Wajib Pajak

Pentingnya Melaporkan SPT Tahunan Pajak bagi Guru dan Wajib Pajak

Oleh: Guru Ataya (Iwan Sumantri)

Sukabumi – 26 Februari 2026. Kali ini guru Ataya akan berbagi tentang pentingnya melaporkan SPT Tahunan Pajak bagi Guru dan Wajib Pajak.

Sebagai warga negara yang baik, kita memiliki kewajiban untuk berkontribusi dalam pembangunan bangsa. Salah satu bentuk kontribusi tersebut adalah dengan membayar dan melaporkan pajak melalui SPT Tahunan. Bagi guru maupun pegawai negeri/pegawai swasta, pemahaman tentang SPT Tahunan sangat penting agar kewajiban perpajakan dapat dipenuhi dengan benar dan tepat waktu.

Apa Itu SPT Tahunan?

SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan adalah laporan pajak yang wajib disampaikan oleh Wajib Pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak setiap tahun. Pelaporan ini dilakukan melalui sistem resmi milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP), baik secara online maupun offline.

SPT Tahunan berfungsi untuk melaporkan:

  • Penghasilan selama satu tahun pajak
  • Pajak yang telah dipotong/dibayar
  • Harta dan kewajiban (utang)
  • Data keluarga yang menjadi tanggungan

Baca Juga :


Siapa yang Wajib Melaporkan SPT?

Setiap orang yang telah memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) wajib melaporkan SPT Tahunan, termasuk:

  • Guru ASN (PNS/PPPK)
  • Guru swasta
  • Pegawai tetap maupun tidak tetap
  • Wirausaha

Walaupun pajak sudah dipotong langsung dari gaji (misalnya melalui PPh 21), pelaporan SPT tetap wajib dilakukan.

Jenis Formulir SPT untuk Pegawai

Bagi guru atau pegawai dengan penghasilan dari satu pemberi kerja, biasanya menggunakan:

1.   Formulir 1770 SS – Untuk penghasilan ≤ Rp60 juta per tahun

2.   Formulir 1770 S – Untuk penghasilan > Rp60 juta per tahun

Pemilihan formulir dapat dilakukan melalui layanan e-Filing di situs resmi DJP.

Batas Waktu Pelaporan

  • Wajib Pajak Orang Pribadi: paling lambat 31 Maret setiap tahunnya
  • Wajib Pajak Badan: paling lambat 30 April

Keterlambatan pelaporan dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda.

Cara Melaporkan SPT Tahunan

Pelaporan SPT saat ini dapat dilakukan secara online melalui layanan:

  • e-Filing
  • e-Form

Semua layanan tersebut tersedia di laman resmi Direktorat Jenderal Pajak.

Langkah umum pelaporan:

1.   Login menggunakan NPWP dan password

2.   Pilih jenis formulir sesuai kondisi

3.   Isi data penghasilan berdasarkan bukti potong (Form 1721-A1 untuk ASN)

4.   Isi data harta dan kewajiban

5.   Kirim dan simpan bukti penerimaan elektronik (BPE)

Mengapa Guru Harus Tertib Pajak?

Sebagai pendidik, guru memiliki peran sebagai teladan dalam kehidupan bermasyarakat. Kepatuhan dalam melaporkan pajak menunjukkan sikap disiplin, tanggung jawab, dan integritas.

Selain itu, pajak yang dibayarkan masyarakat digunakan untuk:

  • Pembangunan sekolah dan fasilitas pendidikan
  • Gaji guru dan tenaga kependidikan
  • Pembangunan infrastruktur
  • Program kesehatan dan bantuan social

Melaporkan SPT Tahunan bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga bentuk partisipasi aktif dalam pembangunan negara. Dengan sistem pelaporan online yang semakin mudah, tidak ada alasan untuk menunda atau mengabaikan kewajiban ini.

Sebagai guru matematika, kita terbiasa dengan ketelitian angka dan perhitungan. Ketelitian tersebut juga perlu kita terapkan dalam mengelola dan melaporkan pajak, agar tertib administrasi dan terhindar dari sanksi.

Bagaimana cara mengisi SPT Laporan Pajak Tahunan tersebut, Simak Video Tutorial Coretax Resmi Panduan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi – Karyawan dibawah ini :


Untuk memulai/Melaporkan SPT Tahunan Pajak Kunjungi web di bawah ini:



No comments:

Post a Comment