Pentingnya Melaporkan SPT Tahunan Pajak bagi Guru dan Wajib Pajak
Oleh: Guru Ataya (Iwan Sumantri)
Sebagai warga negara yang
baik, kita memiliki kewajiban untuk berkontribusi dalam pembangunan bangsa.
Salah satu bentuk kontribusi tersebut adalah dengan membayar dan melaporkan
pajak melalui SPT Tahunan. Bagi guru maupun pegawai negeri/pegawai
swasta, pemahaman tentang SPT Tahunan sangat penting agar kewajiban perpajakan
dapat dipenuhi dengan benar dan tepat waktu.
Apa Itu SPT Tahunan?
SPT (Surat Pemberitahuan)
Tahunan adalah laporan pajak yang wajib disampaikan oleh Wajib Pajak kepada
Direktorat Jenderal Pajak setiap tahun. Pelaporan ini dilakukan melalui sistem
resmi milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP), baik secara online maupun offline.
SPT Tahunan berfungsi untuk
melaporkan:
- Penghasilan selama satu tahun pajak
- Pajak yang telah dipotong/dibayar
- Harta dan kewajiban (utang)
- Data keluarga yang menjadi tanggungan
Baca Juga :
- Latihan TKA untuk Siswa SMP/SD: Strategi Cerdas Menuju Hasil Optimal
- Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk Siswa SMP
- Simulasi TKA Ala Guru Ataya
Siapa yang Wajib Melaporkan
SPT?
Setiap orang yang telah
memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) wajib melaporkan SPT Tahunan, termasuk:
- Guru ASN (PNS/PPPK)
- Guru swasta
- Pegawai tetap maupun tidak tetap
- Wirausaha
Walaupun pajak sudah dipotong
langsung dari gaji (misalnya melalui PPh 21), pelaporan SPT tetap wajib
dilakukan.
Jenis Formulir SPT untuk
Pegawai
Bagi guru atau pegawai dengan
penghasilan dari satu pemberi kerja, biasanya menggunakan:
1. Formulir
1770 SS – Untuk penghasilan ≤ Rp60 juta per tahun
2. Formulir
1770 S – Untuk penghasilan > Rp60 juta per tahun
Pemilihan formulir dapat
dilakukan melalui layanan e-Filing di situs resmi DJP.
Batas Waktu Pelaporan
- Wajib Pajak Orang Pribadi: paling lambat 31
Maret setiap tahunnya
- Wajib Pajak Badan: paling lambat 30
April
Keterlambatan pelaporan dapat
dikenakan sanksi administrasi berupa denda.
Cara Melaporkan SPT Tahunan
Pelaporan SPT saat ini dapat
dilakukan secara online melalui layanan:
- e-Filing
- e-Form
Semua layanan tersebut
tersedia di laman resmi Direktorat Jenderal Pajak.
Langkah umum pelaporan:
1. Login
menggunakan NPWP dan password
2. Pilih
jenis formulir sesuai kondisi
3. Isi
data penghasilan berdasarkan bukti potong (Form 1721-A1 untuk ASN)
4. Isi
data harta dan kewajiban
5. Kirim
dan simpan bukti penerimaan elektronik (BPE)
Mengapa Guru Harus Tertib
Pajak?
Sebagai pendidik, guru
memiliki peran sebagai teladan dalam kehidupan bermasyarakat. Kepatuhan dalam
melaporkan pajak menunjukkan sikap disiplin, tanggung jawab, dan integritas.
Selain itu, pajak yang
dibayarkan masyarakat digunakan untuk:
- Pembangunan sekolah dan fasilitas
pendidikan
- Gaji guru dan tenaga kependidikan
- Pembangunan infrastruktur
- Program kesehatan dan bantuan social
Melaporkan SPT Tahunan bukan
sekadar kewajiban administratif, tetapi juga bentuk partisipasi aktif dalam
pembangunan negara. Dengan sistem pelaporan online yang semakin mudah, tidak
ada alasan untuk menunda atau mengabaikan kewajiban ini.
Sebagai guru matematika, kita
terbiasa dengan ketelitian angka dan perhitungan. Ketelitian tersebut juga
perlu kita terapkan dalam mengelola dan melaporkan pajak, agar tertib
administrasi dan terhindar dari sanksi.
Bagaimana cara mengisi SPT Laporan Pajak Tahunan tersebut, Simak Video Tutorial Coretax Resmi Panduan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi – Karyawan dibawah ini :

No comments:
Post a Comment