Friday, July 1, 2022

Kepala Sekolah Segera Mengisi Refleksi Kesiapan Implementasi Kurikulum Merdeka

Kepala Sekolah Segera Mengisi Refleksi Kesiapan Implementasi Kurikulum Merdeka

Oleh: Guru Ataya


Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikburistek) mengeluarkan kebijakan dalam pengembangan Kurikulum Merdeka yang diberikan kepada satuan pendidikan sebagai opsi tambahan dalam rangka melakukan pemulihan pembelajaran selama 2022-2024. Kebijakan Kemendikburistek terkait kurikulum nasional akan dikaji ulang pada 2024 berdasarkan evaluasi selama masa pemulihan pembelajaran.

Merujuk pada kondisi dimana pandemi COVID-19 yang menyebabkan banyaknya kendala dalam proses pembelajaran di satuan Pendidikan yang memberikan dampak yang cukup signifikan. Kurikulum 2013 yang digunakan pada masa sebelum pandemi menjadi satu satuanya kurikulum yang digunakan satuan pendidikan dalam pembelajaran. Masa pandemi 2020 s.d. 2021 Kemendikburistek mengeluarkan kebijakan penggunaan Kurikulum 2013 dan Kurikulum Darurat (Kur-2013 yang disederhanakan) menjadi rujukan kurikulum bagi satuan pendidikan. Masa pandemi 2021 s.d. 2022 Kemendikburistek mengeluarkan kebijakan penggunaan Kurikulum 2013, Kurikulum Darurat, dan Kurikulum Merdeka di Sekolah Penggerak (SP) dan SMK Pusat Keunggulan (PK).

Pada masa sebelum dan pandemi, Kemendikburistek mengeluarkan kebijakan penggunaan Kurikulum 2013 kemudian Kurikulum 2013 disederhanakan menjadi kurikulum darurat yang memberikan kemudahan bagi satuan pendidikan dalam mengelola pembelajaran jadi lebih mudah dengan substansi materi yang esensial. Kurikulum Merdeka di SP/SMK-PK menjadi angin segar dalam upaya perbaikan dan pemulihan pembelajaran yang diluncurkan pertama kali tahun 2021.

Pemulihan pembelajaran tahun 2022 s.d. 2024, Kemendikburistek mengeluarkan kebijakan bahwa sekolah yang belum siap untuk menggunakan Kurikulum Merdeka masih dapat menggunakan Kurikulum 2013 sebagai dasar pengelolaan pembelajaran, begitu juga Kurikulum Darurat yang merupakan modifikasi dari Kurikulum 2013 masih dapat digunakan oleh satuan pendidikan tersebut. Kurikulum Merdeka sebagai opsi bagi semua satuan pendidikan yang di dalam proses pendataan merupakan satuan pendidikan yang siap melaksanakan Kurikulum Merdeka.

Tahun 2024 menjadi penentuan kebijakan kurikulum nasional berdasarkan evaluasi terhadap kurikulum pada masa pemulihan pembelajaran. Evaluasi ini menjadi acuan Kemendikburistek dalam mengambil kebijakan lanjutan pasca pemulihan pembelajaran.

Baca Juga:


Pada tahun ajaran baru 2022/2023 satuan pendidikan akan mulai melakukan implementasi Kurikulum Merdeka. Saat ini merupakan waktu yang tepat untuk merefleksikan kesiapan satuan pendidikan dalam mengimplementasikan Kurikulum Merdeka.

Untuk membantu Kepala Sekolah melakukan refleksi kesiapan satuan pendidikan, Kemendikbudristek menyediakan instrumen refleksi yang dapat Kepala Sekolah gunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk memilih apakah Kepala Sekolah tetap menerapkan Kurikulum Merdeka sesuai dengan kategori jalur implementasi ketika pendaftaran, atau melakukan perubahan kategori jalur implementasi Kurikulum Merdeka.

Instrumen refleksi hanya dapat diisi oleh kepala sekolah yang telah mendaftar implementasi Kurikulum Merdeka.

Data hasil refleksi tidak digunakan untuk menilai kinerja satuan pendidikan, kepala satuan pendidikan, pengawas, maupun dinas pendidikan.

Silakan isi instrumen refleksi ini sesuai kondisi yang sebenarnya.

Pengisian instrumen refleksi dan perubahan kategori jalur implementasi Kurikulum Merdeka dilaksanakan pada 29 Juni 2022 (pukul 08.00 WIB) dan ditutup pada 5 Juli 2022 (pukul 24.00 WIB).

Segera buka SIM PKB nya dan isi Refleksi Kesiapan Implementasi Kurikulum Merdeka di sini https://kurikulum.gtk.kemdikbud.go.id/



No comments:

Post a Comment