Kepala Sekolah Segera Mengisi Refleksi Kesiapan Implementasi Kurikulum Merdeka
Oleh: Guru Ataya
Merujuk pada
kondisi dimana pandemi COVID-19 yang menyebabkan banyaknya kendala dalam proses
pembelajaran di satuan Pendidikan yang memberikan dampak yang cukup signifikan.
Kurikulum 2013 yang digunakan pada masa sebelum pandemi menjadi satu satuanya
kurikulum yang digunakan satuan pendidikan dalam pembelajaran. Masa pandemi
2020 s.d. 2021 Kemendikburistek mengeluarkan kebijakan penggunaan Kurikulum
2013 dan Kurikulum Darurat (Kur-2013 yang disederhanakan) menjadi rujukan
kurikulum bagi satuan pendidikan. Masa pandemi 2021 s.d. 2022 Kemendikburistek
mengeluarkan kebijakan penggunaan Kurikulum 2013, Kurikulum Darurat, dan
Kurikulum Merdeka di Sekolah Penggerak (SP) dan SMK Pusat Keunggulan (PK).
Pada masa
sebelum dan pandemi, Kemendikburistek mengeluarkan kebijakan penggunaan
Kurikulum 2013 kemudian Kurikulum 2013 disederhanakan menjadi kurikulum darurat
yang memberikan kemudahan bagi satuan pendidikan dalam mengelola pembelajaran
jadi lebih mudah dengan substansi materi yang esensial. Kurikulum Merdeka di
SP/SMK-PK menjadi angin segar dalam upaya perbaikan dan pemulihan pembelajaran
yang diluncurkan pertama kali tahun 2021.
Pemulihan pembelajaran tahun 2022 s.d. 2024, Kemendikburistek mengeluarkan kebijakan bahwa sekolah yang belum siap untuk menggunakan Kurikulum Merdeka masih dapat menggunakan Kurikulum 2013 sebagai dasar pengelolaan pembelajaran, begitu juga Kurikulum Darurat yang merupakan modifikasi dari Kurikulum 2013 masih dapat digunakan oleh satuan pendidikan tersebut. Kurikulum Merdeka sebagai opsi bagi semua satuan pendidikan yang di dalam proses pendataan merupakan satuan pendidikan yang siap melaksanakan Kurikulum Merdeka.
Tahun 2024 menjadi penentuan kebijakan kurikulum nasional berdasarkan evaluasi terhadap kurikulum pada masa pemulihan pembelajaran. Evaluasi ini menjadi acuan Kemendikburistek dalam mengambil kebijakan lanjutan pasca pemulihan pembelajaran.
Baca Juga:
- Perjalanan 15 Hari Seorang CPP di Dunia Maya yang "Mengasyikan"
- Kepala Sekolah dari Guru Penggerak, Kenapa Tidak?
Pada tahun ajaran baru
2022/2023 satuan pendidikan akan mulai melakukan implementasi Kurikulum
Merdeka. Saat ini merupakan waktu yang tepat untuk merefleksikan kesiapan
satuan pendidikan dalam mengimplementasikan Kurikulum Merdeka.
Untuk
membantu Kepala Sekolah melakukan refleksi kesiapan satuan pendidikan,
Kemendikbudristek menyediakan instrumen refleksi yang dapat Kepala Sekolah gunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk
memilih apakah Kepala Sekolah tetap
menerapkan Kurikulum Merdeka sesuai dengan kategori jalur implementasi ketika
pendaftaran, atau melakukan perubahan kategori jalur implementasi Kurikulum
Merdeka.
Instrumen refleksi hanya dapat diisi oleh
kepala sekolah yang telah mendaftar implementasi Kurikulum Merdeka.
Data
hasil refleksi tidak digunakan untuk menilai kinerja satuan pendidikan, kepala
satuan pendidikan, pengawas, maupun dinas pendidikan.
Silakan
isi instrumen refleksi ini sesuai kondisi yang sebenarnya.
Pengisian
instrumen refleksi dan perubahan kategori jalur implementasi Kurikulum Merdeka
dilaksanakan pada 29 Juni 2022 (pukul 08.00 WIB) dan ditutup pada 5 Juli
2022 (pukul 24.00 WIB).
Segera buka SIM PKB nya dan isi Refleksi Kesiapan Implementasi Kurikulum Merdeka di sini https://kurikulum.gtk.kemdikbud.go.id/
No comments:
Post a Comment