Sunday, April 22, 2018

Perlindungan Profesi Guru Yang Masih "Abu-abu"


Perlindungan Profesi Guru Yang Masih "Abu-abu"
Oleh: Iwan Sumantri

Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Untuk melaksanakan tugasnya secara profesional, seorang guru tidak hanya memiliki kemampuan teknis edukatif, tetapi juga harus memiliki kepribadian yang dapat diandalkan sehingga menjadi sosok panutan bagi siswa, keluarga maupun masyarakat, sungguh mulia tugas tersebut.

Selaras dengan kebijaksanaan pembangunan yang meletakkan pengembangan sumber daya manusia (SDM) sebagai prioritas pembangunan nasional, maka kedudukan dan peran guru semakin bermakna strategis dalam mempersiapkan SDM yang berkualitas dalam menghadapi era global.


Era globalisasi menuntut SDM yang bermutu tinggi dan siap berkompetisi, baik pada tataran nasional,regional, maupun internasional.
Disatu sisi kedudukan dan peran guru seperti di atas, tapi sisi lain terutama dalam pelindungan profesi guru masih “abu-abu”. Seperti halnya preofesi lain di luar guru,dalam menjalankan kewajibannya, baik di dalam maupun diluar kelas (sosial) sangat rentan akan tindakan-tindakan yang tidak manusiawi, baik secara fisik maupun secara psikis. Tidak sedikit guru di era digital sekarang ini dengan dalih melanggar “HAM”(Hak Azasi Manusia) di perkarakan. Profesi guru memerlukan pelindungan nyata dalam menjalankan tugas dan kewajibannya dengan baik.

Kita sudah sama-sama ketahui ada beberapa rekan guru kita yang jadi bahan “berita” dengan beraneka ragam masalah. Ada yang karena “menampar”, “berkata kotor”, dan hal lainnya, guru di meja hijaukan. Sungguh ironis nasib sang pendidik di era menjamurnya organisasi profesi guru saat ini.

Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 menyatakan bahwa pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam melaksanakan tugasnya. Kenyataannya?
Organisasi profesi guru di negeri ini banyak sekali seperti jamur di musim hujan, baik secara nasional maupun kedaerahan, kita mengenal seperti PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia), IGI (Ikatan Guru Indonesia), AGSI (Asosiasi Guru Sains Indonesia), AGUPENA (Asosiasi Guru Penulis Indonesia), PERGURU (Persatuan Guru Nahdatul Ulama), FGII (Federasi Guru Independen Indonesia),PGMI (Persatuan Guru Madrasah Indonesia), FSGI (Federasi Serikat Guru Indonesia) terbentuk di negeri ini. Tapi memperjuangkan pelindungan terhadap profesi guru masih belum optimal alias abu-abu dalam kiprahnya terhadap anggotanya terutama guru.

Menurut saya, seharusnya mereka itu (organisasi profesi) jadi garda terdepan dalam memperjuangkan pelindungan guru. Indah dan elok rasanya jika semua organisasi profesi guru “bersanding” memperjuangkan  pelindungan guru di semua aspek bukannya “bertanding”. Nyaman rasanya jika organisasi profesi guru “bersinergi” dengan ide-ide brilian untuk memperjuangkan pelndungan guru bukan “berkompetisi” untuk mencari siapa yang unggul dan berkompeten dalam berorganisasi.

Semoga kedepannya organisasi profesi guru benar-benar memperjuangkan pelindungan terhadap profesi guru tidak “abu-abu” lagi ,tapi terang benderang dan bisa dirasakan di semua lapisan profesi guru baik PNS maupun non PNS di negeri tercinta ini, seperti halnya  upaya pemerintah untuk mensejahterakan, memberikan penghargaan dan pelindungan terhadap pendidik dan tenaga kependidikan saat ini.

No comments:

Post a Comment