Perlindungan Profesi Guru Yang Masih "Abu-abu"
Oleh: Iwan Sumantri
Guru adalah pendidik profesional
dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih,
menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur
pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Untuk
melaksanakan tugasnya secara profesional, seorang guru tidak hanya memiliki
kemampuan teknis edukatif, tetapi juga harus memiliki kepribadian yang dapat
diandalkan sehingga menjadi sosok panutan bagi siswa, keluarga maupun
masyarakat, sungguh mulia tugas tersebut.
Selaras dengan kebijaksanaan
pembangunan yang meletakkan pengembangan sumber daya manusia (SDM) sebagai
prioritas pembangunan nasional, maka kedudukan dan peran guru semakin bermakna
strategis dalam mempersiapkan SDM
yang berkualitas dalam menghadapi era global.
Era globalisasi menuntut SDM yang
bermutu tinggi dan siap berkompetisi, baik pada tataran nasional,regional,
maupun internasional.
Disatu sisi kedudukan dan peran
guru seperti di atas, tapi sisi lain terutama dalam pelindungan profesi guru
masih “abu-abu”. Seperti halnya preofesi lain di luar guru,dalam menjalankan
kewajibannya, baik di dalam maupun diluar kelas (sosial) sangat rentan akan
tindakan-tindakan yang tidak manusiawi, baik secara fisik maupun secara psikis.
Tidak sedikit guru di era digital sekarang ini dengan dalih melanggar “HAM”(Hak
Azasi Manusia) di perkarakan. Profesi guru memerlukan pelindungan nyata dalam
menjalankan tugas dan kewajibannya dengan baik.
Kita sudah sama-sama ketahui ada
beberapa rekan guru kita yang jadi bahan “berita” dengan beraneka ragam
masalah. Ada yang karena “menampar”, “berkata kotor”, dan hal lainnya, guru di
meja hijaukan. Sungguh ironis nasib sang pendidik di era menjamurnya organisasi
profesi guru saat ini.
Undang-Undang Nomor 14 tahun
2005 serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 menyatakan bahwa
pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, satuan
pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam melaksanakan
tugasnya. Kenyataannya?
Organisasi profesi guru di
negeri ini banyak sekali seperti jamur di musim hujan, baik secara nasional
maupun kedaerahan, kita mengenal seperti PGRI (Persatuan Guru Republik
Indonesia), IGI (Ikatan Guru Indonesia), AGSI (Asosiasi Guru Sains Indonesia), AGUPENA
(Asosiasi Guru Penulis Indonesia), PERGURU (Persatuan Guru Nahdatul Ulama), FGII
(Federasi Guru Independen Indonesia),PGMI (Persatuan Guru Madrasah Indonesia), FSGI
(Federasi Serikat Guru Indonesia) terbentuk di negeri ini. Tapi memperjuangkan pelindungan
terhadap profesi guru masih belum optimal alias abu-abu dalam kiprahnya terhadap
anggotanya terutama guru.
Menurut saya, seharusnya mereka
itu (organisasi profesi) jadi garda terdepan dalam memperjuangkan pelindungan
guru. Indah dan elok rasanya jika semua organisasi profesi guru “bersanding” memperjuangkan pelindungan guru di semua aspek bukannya “bertanding”. Nyaman rasanya jika
organisasi profesi guru “bersinergi” dengan
ide-ide brilian untuk memperjuangkan pelndungan guru bukan “berkompetisi” untuk mencari siapa yang
unggul dan berkompeten dalam berorganisasi.
Semoga kedepannya organisasi
profesi guru benar-benar memperjuangkan pelindungan terhadap profesi guru tidak
“abu-abu” lagi ,tapi terang benderang dan bisa dirasakan di semua lapisan
profesi guru baik PNS maupun non PNS di negeri tercinta ini, seperti
halnya upaya pemerintah untuk
mensejahterakan, memberikan penghargaan dan pelindungan terhadap pendidik dan tenaga
kependidikan saat ini.
No comments:
Post a Comment